24 Maret 2022

Materi PPKn Kelas 9 Semester Genap tentang perjuangan fisik mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui jalur Diplomasi, Ancaman terhadap NKRI


Tujuan Pembelajaran :
1. Peserta didik dapat memahami  perjuangan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia             melalui     Jalur Diplomasi
2. Peserta didik dapat menganalisis ancaman terhadap NKRI  

Penjelasan  Materi :

1.           Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Jalur Diplomasi

Perjuangan melalui jalur diplomasi ini dilakukan melalui berbagai perundingan terutama dengan Belanda. Tujuannya satu yakni agar Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lainnya yang sudah terlebih dahulu merdeka.

a.  Perjanjian Linggarjati

Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat pada pada tanggal 10-15 November 1946 yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada tanggal 25 Maret 1947.

Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jenderal dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook. Dalam perundingan tersebut, Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator. Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi hal-hal berikut:

  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatra, dan Madura
  2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
  3. Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
  4. Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

b. Perjanjian Renville

Perjanjian Renville diambil dari nama sebutan kapal perang milik Amerika Serikat yang dipakai sebagai tempat perundingan antara pemerintah Indonesia dan pihak Belanda, dengan Komisi Tiga Negara (Amerika Serikat, Belgia, dan Australia) sebagai perantaranya. Dalam perundingan itu, delegasi Indonesia diketuai oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda menempatkan seorang warga Indonesia yang bernama Abdulkadir Wijoyoatmojo sebagai ketua delegasinya. Penempatan Abdulkadir Wijoyoatmojo ini merupakan siasat pihak Belanda dengan menyatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda merupakan masalah dalam negeri Indonesia dan bukan menjadi masalah intenasional yang perlu adanya campur tangan negara lain.

Adapun isi Perjanjian Renville, itu di antaranya sebagai berikut:

  1. Belanda tetap berdaulat sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS)
  2. Republik Indonesia sejajar kedudukannya dalam Uni Indonesia Belanda
  3. Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara
  4. Republik Indonesia menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat
  5. Antara enam bulan sampai satu tahun, akan diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante RIS.
  6. Tentara Indonesia di daerah pendudukan Belanda (daerah kantong) harus dipindahkan ke daerah Republik Indonesia.

Perjanjian Renville berhasil ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 17 Januari 1948. Perjanjian Renville ini menyebabkan kedudukan Republik Indonesia semakin tersudut dan daerahnya semakin sempit. Hal ini merupakan akibat dari diakuinya garis Van Mook sebagai garis perbatasan baru hasil Agresi Militer Belanda I. Sementara itu, kedudukan Belanda semakin bertambah kuat dengan terbentuknya negara-negara boneka.

Setelah penandatanganan Perjanjian Renville, pihak Pemerintahan Indonesia menghadapi tantangan sangat berat dan mengakibatkan Kabinet Amir Syarifuddin jatuh. Kabinet Amir Syarifuddin kemudian digantikan oleh Kabinet Hatta. Namun, di bawah pemerintahan Hatta, muncul banyak rongrongan dan salah satunya dilakukan oleh bekas Perdana Menteri Amir Syarifuddin dengan organisasinya yang bernama Front Demokrasi Rakyat. Puncak dari pergolakan itu adalah pemberontakan PKI Madiun pada tahun 1948. Keadaan seperti itu, dimanfaatkan pihak Belanda untuk melancarkan Agresi Militer II.

c.    Perundingan Roem-Royen

Titik  terang  dalam  sengketa  penyelesaian konflik antara pihak Indonesia-Belanda terlihat. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak bersedia untuk maju ke meja perundingan. Keberhasilan membawa masalah Indonesia-Belanda ke meja perundingan, tidak terlepas dari inisiatif komisi PBB untuk Indonesia. Pada tanggal 4 April 1949, dilaksanakan perundingan di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota komisi dari Amerika Serikat. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem.

Dalam perundingan Roem-Royen, pihak Republik Indonesia tetap berpendirian bahwa pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta, merupakan kunci pembuka untuk perundingan selanjutnya. Sebaliknya, pihak Belanda menuntut penghentian perang gerilya oleh Republik Indonesia. Akhirnya, pada tanggal 7 Mei 1949, berhasil dicapai persetujuan antara pihak Belanda dengan pihak Indonesia. Kemudian, disepakati kesanggupan kedua belah pihak untuk melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB pada tanggal 28 Januari 1949 dan persetujuan pada tanggal 23 Maret 1949. Pernyataan pemerintah Republik Indonesia dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem yang antara lain berisi sebagai berikut:

1.       Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya.

2.       Kedua belah pihak bekerja sama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan serta ketertiban.

3.       Belanda turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang bertujuan mempercepat penyerahan kedaulatan lengkap dan tidak bersyarat kepada negara Republik Indonesia Serikat.

Pernyataan Delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. J.H. van Royen, yang berisi antara lain sebagai berikut:

  1. Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta.
  2. Pemerintah Belanda membebaskan secara tidak bersyarat para pemimpin Republik Indonesia dan tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948.
  3. Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
  4. Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah Pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.

Setelah tercapainya Perundingan Roem-Royen, pada tanggal 1 Juli 1949, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi oordin ke Yogyakarta. Selanjutnya, disusul dengan kedatangan para pemimpin Republik Indonesia dari medan gerilya. Panglima Besar Jenderal Sudirman tiba oordin di Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 1949. Setelah pemerintahan Republik Indonesia oordin ke Yogyakarta, pada tanggal 13 Juli 1949 diselenggarakan oordi oordin. Dalam oordi tersebut, Syafruddin Prawiranegara mengembalikan oordin kepada Wakil Presiden Moh Hatta. Dalam oordi tersebut juga diputuskan Sri Sultan Hamengku Buwono IX diangkat menjadi oordin pertahanan merangkap koordinator keamanan.

d.  Konferensi Meja Bundar

Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, berhasil mengakhiri konfrontasi fisik antaraerensiIndonesiatersebut d yang paling utama adalah ”pengakuan dan penyerahan” kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia tanggal 27 Desember 1949, yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat.

Di samping itu, terdapat empat hal penting lainnya yang menjadi isi kesepakatan dalam KMB. Pertama, pembentukan Uni Belanda-Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis. Kedua, Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Serikat untuk periode 1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri. Ketiga, Irian Barat masih dikuasasi Belanda dan tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat sampai dilakukan perundingan lebih lanjut. Keempat, Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden.

Di satu sisi, hasil KMB tersebut harus dianggap sebagai sebuah kemajuan. Karena sejak saat itu, setelah Belanda ”mengakui dan menyerahkan” kedaulatan kepada bangsa Indonesia. Dengan demikian, secara resmi Indonesia menjadi negara merdeka dan terlepas dari cengkeraman Belanda. Namun di sisi lain, kesepakatan yang dihasilkan dalam KMB tidak serta merta menyelesaikan permasalahan bagi Indonesia. Terlebih bentuk negara federal yaitu Republik Indonesia Serikat adalah produk rekayasa van Mook yang suatu saat dapat dijadikan strategi untuk merebut kembali Indonesia melalui politik devide et impera.

Perjuangan melalui perundingan, membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai. Kita tidak mengutamakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Hal ini sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam ideologi Pancasila. Kita mengutamakan persatuan dan kesatuan, mengutamakan musyawarah mufakat.


3.  Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi serta dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara. Sementara itu, ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisikserta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

a. Ancaman dari Dalam Negeri

Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah-belah persatuan bangsa. Namun, adakalanya perbedaan suku bangsa ini dapat men menyebabkan perpecahan sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ancaman merupakan usaha-usaha yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa dan negara. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut:

  1. Disintegrasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan separatis ini terjadi di beberapa daerah, antara lain di Papua, Maluku, Aceh, dan Poso. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditangani secepatnya akan membuat keutuhan Republik Indonesia terancam.
  2. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
  3. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
  4. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
  5. Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain.
  6. Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
  7. Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat pilkada, maupun akibat  maslah SARA.
  8. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme yang sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional.
  9. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
  10. Penyalahgunaan narkoba, pornografi dan porno aksi, pergaulan bebas,  tawuran, dan lain-lain.

Selain ancaman yang telah disebutkan di atas, ada juga ancaman yang lainnya, yaitu cara pengambilan keputusan melalui pengambilan suara terbanyak. Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Namun, sering kali cara ini menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang kalah sehingga mereka melakukan pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.


b. Ancaman dari Luar Negeri

Ancaman dari luar negeri pada saat ini yang paling perlu diwaspadai adalah ancaman nonmiliter. Dengan berakhirnya perang dingin, maka ancaman militer semakin tidak menjadi perhatian. Namun, tidak berarti ancaman militer tidak terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter, yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa­ dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama, semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi  ini. Nilai-nilai ideologi luar tersebut berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan­ nilai-nilai Pancasila. Apabila kita tidak mampu menyaring nilai-nilai tersebut, maka dapat mengaburkan nilai-nila Pancasila.

Ancaman terhadap ekonomi dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Semakin bebasnya berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjamurnya restoran, investasi asing dan perusahaan asing, dapat menjadi ancaman  ekonomi nasional. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi  dan perdagangan bebas, dapat mengakibatkan penjajahan dalam bentuk baru. Misalnya, sikap yang lebih menyukai produksi luar negeri hanya karena gengsi, merupakan bentuk baru penjajahan bidang ekonomi.

Potensi ancaman lainnya adalah dalam bentuk penjarahan sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal loging, illegal,penguasaan fishing wilayah Indonesia, pencurian kekayaan alam, dan penyelundupan barang.

Ancaman terhadap sosial budaya dilakukan dengan menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno, atau berba memengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda.

Adapun, ancaman terhadap pertahanan dan keamanan, antara lain berupa pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan internasional, kehadiran kelompok asing yang membantu gerakan separatis, dan sebagainya.


Tugas Mandiri 6.3 :

Carilah Informasi dari pertanyaan dalam tabel di bawah ini!

No.

Pertanyaan

Jawaban

1

Isi perjanjian Linggarjati

 

2

Isi perundingan Roem-Royen  bagi Pemerintah Republik Indonesia yang dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem

 

3

Berikan 2 contoh ancaman dalam negeri yang dihadapi Bangsa Indoesia saat ini

 

4

Berikan 2 contoh ancaman luar negeri yang dihadapi Bangsa Indoesia saat ini

 

 

 

 

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

3.2.a.8. Koneksi Antar Materi - Modul 3.2

Tujuan Pembelajaran Khusus:   CGP mampu menghubungkan materi modul ini dengan modul-modul yang didapatkan sebelumnya. 1.    Buatlah kesimp...