1. Peserta didik dapat memahami perjuangan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Jalur Diplomasi
2. Peserta didik dapat menganalisis ancaman terhadap NKRI
Penjelasan Materi :
1. Perjuangan Mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Jalur Diplomasi
Perjuangan
melalui jalur diplomasi ini dilakukan melalui berbagai perundingan terutama
dengan Belanda. Tujuannya satu yakni agar Belanda mengakui kedaulatan Indonesia
sebagai sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedudukan yang sama dengan
negara lainnya yang sudah terlebih dahulu merdeka.
a. Perjanjian Linggarjati
Perundingan
Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di
Linggarjati, Jawa Barat pada pada tanggal 10-15 November 1946 yang menghasilkan
persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini
ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 15 November 1946 dan
ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada tanggal 25 Maret 1947.
Indonesia
diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi
Jenderal dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook. Dalam
perundingan tersebut, Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator.
Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi hal-hal berikut:
- Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatra, dan Madura
- Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
- Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
b. Perjanjian Renville
Perjanjian
Renville diambil dari nama sebutan kapal perang milik Amerika Serikat yang
dipakai sebagai tempat perundingan antara pemerintah Indonesia dan pihak
Belanda, dengan Komisi Tiga Negara (Amerika Serikat, Belgia, dan Australia)
sebagai perantaranya. Dalam perundingan itu, delegasi Indonesia diketuai oleh
Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda menempatkan seorang warga
Indonesia yang bernama Abdulkadir Wijoyoatmojo sebagai ketua delegasinya.
Penempatan Abdulkadir Wijoyoatmojo ini merupakan siasat pihak Belanda dengan
menyatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda
merupakan masalah dalam negeri Indonesia dan bukan menjadi masalah intenasional
yang perlu adanya campur tangan negara lain.
Adapun isi Perjanjian Renville, itu di antaranya sebagai berikut:
- Belanda tetap berdaulat sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS)
- Republik Indonesia sejajar kedudukannya dalam Uni Indonesia Belanda
- Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara
- Republik Indonesia menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat
- Antara enam bulan sampai satu tahun, akan diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante RIS.
- Tentara Indonesia di daerah pendudukan Belanda (daerah kantong) harus dipindahkan ke daerah Republik Indonesia.
Perjanjian Renville berhasil ditandatangani oleh kedua belah pihak pada
tanggal 17 Januari 1948. Perjanjian Renville ini menyebabkan kedudukan Republik
Indonesia semakin tersudut dan daerahnya semakin sempit. Hal ini merupakan
akibat dari diakuinya garis Van Mook sebagai garis perbatasan baru hasil Agresi
Militer Belanda I. Sementara itu, kedudukan Belanda semakin bertambah kuat
dengan terbentuknya negara-negara boneka.
Setelah penandatanganan Perjanjian Renville, pihak Pemerintahan
Indonesia menghadapi tantangan sangat berat dan mengakibatkan Kabinet Amir
Syarifuddin jatuh. Kabinet Amir Syarifuddin kemudian digantikan oleh Kabinet
Hatta. Namun, di bawah pemerintahan Hatta, muncul banyak rongrongan dan salah
satunya dilakukan oleh bekas Perdana Menteri Amir Syarifuddin dengan
organisasinya yang bernama Front Demokrasi Rakyat. Puncak dari pergolakan itu
adalah pemberontakan PKI Madiun pada tahun 1948. Keadaan seperti itu,
dimanfaatkan pihak Belanda untuk melancarkan Agresi Militer II.
c. Perundingan Roem-Royen
Titik terang dalam
sengketa penyelesaian konflik
antara pihak Indonesia-Belanda terlihat. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak
bersedia untuk maju ke meja perundingan. Keberhasilan membawa masalah
Indonesia-Belanda ke meja perundingan, tidak terlepas dari inisiatif komisi PBB
untuk Indonesia. Pada tanggal 4 April 1949, dilaksanakan perundingan di Jakarta
di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota komisi dari Amerika Serikat. Delegasi
Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem.
Dalam perundingan Roem-Royen, pihak Republik Indonesia tetap
berpendirian bahwa pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta,
merupakan kunci pembuka untuk perundingan selanjutnya. Sebaliknya, pihak
Belanda menuntut penghentian perang gerilya oleh Republik Indonesia. Akhirnya,
pada tanggal 7 Mei 1949, berhasil dicapai persetujuan antara pihak Belanda
dengan pihak Indonesia. Kemudian, disepakati kesanggupan kedua belah pihak
untuk melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB pada tanggal 28 Januari 1949 dan
persetujuan pada tanggal 23 Maret 1949. Pernyataan pemerintah Republik
Indonesia dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem yang antara
lain berisi sebagai berikut:
1.
Pemerintah Republik
Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya.
2.
Kedua belah pihak bekerja
sama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan serta ketertiban.
3. Belanda turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang bertujuan mempercepat penyerahan kedaulatan lengkap dan tidak bersyarat kepada negara Republik Indonesia Serikat.
Pernyataan Delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. J.H. van Royen, yang berisi antara lain sebagai berikut:
- Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta.
- Pemerintah Belanda membebaskan secara tidak bersyarat para pemimpin Republik Indonesia dan tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948.
- Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah Pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.
Setelah
tercapainya Perundingan Roem-Royen, pada tanggal 1 Juli 1949, Pemerintah
Republik Indonesia secara resmi oordin ke Yogyakarta. Selanjutnya, disusul
dengan kedatangan para pemimpin Republik Indonesia dari medan gerilya. Panglima
Besar Jenderal Sudirman tiba oordin di Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 1949.
Setelah pemerintahan Republik Indonesia oordin ke Yogyakarta, pada tanggal 13
Juli 1949 diselenggarakan oordi oordin. Dalam oordi tersebut, Syafruddin
Prawiranegara mengembalikan oordin kepada Wakil Presiden Moh Hatta. Dalam oordi
tersebut juga diputuskan Sri Sultan Hamengku Buwono IX diangkat menjadi oordin
pertahanan merangkap koordinator keamanan.
d. Konferensi Meja Bundar
Konferensi
Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag pada tanggal 23 Agustus sampai 2
November 1949, berhasil mengakhiri konfrontasi fisik
antaraerensiIndonesiatersebut d yang paling utama adalah ”pengakuan dan
penyerahan” kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia
tanggal 27 Desember 1949, yang disepakati akan disusun dalam struktur
ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia
Serikat.
Di
samping itu, terdapat empat hal penting lainnya yang menjadi isi kesepakatan
dalam KMB. Pertama, pembentukan Uni Belanda-Republik Indonesia Serikat
yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis. Kedua, Soekarno dan
Moh. Hatta akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Serikat untuk periode 1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana
menteri. Ketiga, Irian Barat masih dikuasasi Belanda dan tidak dimasukkan
ke dalam Republik Indonesia Serikat sampai dilakukan perundingan lebih lanjut.
Keempat, Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia
Belanda sebesar 4,3 miliar gulden.
Di
satu sisi, hasil KMB tersebut harus dianggap sebagai sebuah kemajuan. Karena
sejak saat itu, setelah Belanda ”mengakui dan menyerahkan” kedaulatan kepada
bangsa Indonesia. Dengan demikian, secara resmi Indonesia menjadi negara
merdeka dan terlepas dari cengkeraman Belanda. Namun di sisi lain, kesepakatan
yang dihasilkan dalam KMB tidak serta merta menyelesaikan permasalahan bagi
Indonesia. Terlebih bentuk negara federal yaitu Republik Indonesia Serikat
adalah produk rekayasa van Mook yang suatu saat dapat dijadikan strategi untuk
merebut kembali Indonesia melalui politik devide et impera.
Perjuangan
melalui perundingan, membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang
cinta damai. Kita tidak mengutamakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
Hal ini sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam ideologi
Pancasila. Kita mengutamakan persatuan dan kesatuan, mengutamakan musyawarah
mufakat.
3. Ancaman terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman adalah
setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia
terdiri atas ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman militer adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi serta dinilai
mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi,
pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan,
dan perang saudara. Sementara itu, ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki
karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat
fisikserta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter
berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta
pertahanan dan keamanan.
a. Ancaman dari Dalam Negeri
Bangsa Indonesia
terdiri atas berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang
berbeda-beda. Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang
dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah-belah
persatuan bangsa. Namun, adakalanya perbedaan suku bangsa ini dapat men
menyebabkan perpecahan sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ancaman merupakan usaha-usaha
yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa dan negara. Potensi
ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut:
- Disintegrasi
bangsa melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan
atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan
pemerintah pusat. Gerakan separatis ini terjadi di beberapa daerah, antara
lain di Papua, Maluku, Aceh, dan Poso. Separatisme atau keinginan
memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tidak
diketahui akar permasalahannya dan ditangani secepatnya akan membuat
keutuhan Republik Indonesia terancam.
- Keresahan
sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta
pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru
hara/kerusuhan massa.
- Upaya
penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau
tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
- Makar
atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
- Munculnya
pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga
persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain.
- Pemaksaan
kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara
tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil
menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
- Potensi
konflik antarkelompok/golongan, baik perbedaan pendapat dalam masalah
politik, konflik akibat pilkada, maupun akibat maslah SARA.
- Melakukan
kolusi, korupsi, dan nepotisme yang sangat merugikan negara dan bangsa
karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional.
- Kesenjangan
ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan
antardaerah.
- Penyalahgunaan
narkoba, pornografi dan porno aksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain.
Selain ancaman yang telah disebutkan di atas, ada juga ancaman yang lainnya, yaitu cara pengambilan keputusan melalui pengambilan suara terbanyak. Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Namun, sering kali cara ini menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang kalah sehingga mereka melakukan pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.
b. Ancaman dari Luar Negeri
Ancaman dari
luar negeri pada saat ini yang paling perlu diwaspadai adalah ancaman
nonmiliter. Dengan berakhirnya perang dingin, maka ancaman militer semakin
tidak menjadi perhatian. Namun, tidak berarti ancaman militer tidak terjadi,
seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi
ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter, yaitu ancaman terhadap
ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Ancaman terhadap
ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila.
Masuknya ideologi lain seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade
terakhir muncul ideologi yang berbasis agama, semakin mudah diterima oleh
masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar tersebut
berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Apabila
kita tidak mampu menyaring nilai-nilai tersebut, maka dapat mengaburkan
nilai-nila Pancasila.
Ancaman terhadap
ekonomi dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Semakin bebasnya
berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjamurnya restoran,
investasi asing dan perusahaan asing, dapat menjadi ancaman ekonomi nasional. Ketidakmampuan kita dalam
menghadapi globalisasi dan perdagangan
bebas, dapat mengakibatkan penjajahan dalam bentuk baru. Misalnya, sikap yang
lebih menyukai produksi luar negeri hanya karena gengsi, merupakan bentuk baru
penjajahan bidang ekonomi.
Potensi ancaman
lainnya adalah dalam bentuk penjarahan sumber daya alam melalui eksploitasi
sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal
loging, illegal,penguasaan fishing wilayah Indonesia,
pencurian kekayaan alam, dan penyelundupan barang.
Ancaman terhadap sosial budaya
dilakukan dengan menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi,
propaganda, peredaran narkoba, film-film porno, atau berba memengaruhi bangsa
Indonesia, terutama generasi muda.
Adapun, ancaman terhadap
pertahanan dan keamanan, antara lain berupa pelanggaran wilayah oleh kapal atau
pesawat militer negara lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan
internasional, kehadiran kelompok asing yang membantu gerakan separatis, dan
sebagainya.
Tugas Mandiri 6.3 :
Carilah Informasi dari pertanyaan dalam tabel di bawah ini!
|
No. |
Pertanyaan |
Jawaban |
|
1 |
Isi perjanjian Linggarjati |
|
|
2 |
Isi perundingan Roem-Royen bagi Pemerintah Republik Indonesia yang
dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem |
|
|
3 |
Berikan 2 contoh ancaman dalam negeri yang dihadapi Bangsa Indoesia saat
ini |
|
|
4 |
Berikan 2 contoh ancaman luar negeri yang
dihadapi Bangsa Indoesia saat ini |
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar