24 Maret 2022

Materi PPKn Kelas 9 Semester Genap tentang semangat dan komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam mengisi dan mempertahankan NKRI

 



D. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

1.  Upaya Mengisi dan Mempertahankan NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 mempunyai tekad untuk mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. Segenap warga negara harus selalu menjaga kehormatan bangsa dan negara, sebagai bagian dari bangsa dan negara Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan eksistensi negara sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Ada atau tidaknya negara ini, tergantung dari rakyatnya sendiri untuk mempertahankan keberadaannya.

Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, kerelaan berkorban untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Semangat dan komitmen para pejuang tempo dulu dalam meraih kemerdekaan, dilandasi dengan keteguhan dan keyakinan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Maka saat ini juga masih diperlukan dalam rangka mengisi dan mempertahankan NKRI.

Menurut Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan keamanan negara itu dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung. TNI yang terdiri atas angkatan darat, laut, dan udara merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara itu, Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Dalam Penjelasan UU No. 3 Tahun 2002, dinyatakan bahwa pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara adalah sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

a.   Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

b. Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

c.       Hak dan kewajiban setiap warga negara, untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

d.    Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Berdasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip sebagai berikut:

a.  Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

b.  Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga yang didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

c.       Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.

d.       Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.

e.     Bentuk pertahanan negara bersifat semesta, dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana, dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.

f.    Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (2) dapat diselenggarakan melalui hal-hal berikut:

a.       Pendidikan Kewarganegaraan, dimaksudkan untuk membentuk bangsa Indonesia menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. PKn merupakan mata pelajaran yang memiliki fokus pembelajaran pada pembekalan pengetahuan, pembinaan sikap, perilaku, dan pelatihan keterampilan sebagai warga negara yang demokratis, taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat, mengacu pada kompetensi Kewarganegaraan, yaitu:

1). pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge);

2). keterampilan kewarganegaraan (civic skills);

3). watak-watak kewarganegaraan (civic disposition).

b.  Pelatihan dasar kemiliteran, merupakan usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga kemanan dan ketertiban negara. Misalnya, pelatihan dasar militer yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi, baik sebagai anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) atau melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

c.   Pengabdian sebagai Prajurit TNI dan Polri. TNI berperan sebagai alat pertahanan Nega-ra Kesatuan Republik Indonesia yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutu-han wilayah; melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa; melaksanakan operasi militer selain perang; ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Sementara itu, tugas utama Pol-ri adalah sebagai alat negara yang memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta me-negakkan hukum.

d.  Pengabdian sesuai dengan profesi, merupakan pengabdian semua warga negara yang sesuai dengan profesi dan kemampuan yang dimilikinya yang dilandasi kesadaran akan cinta tanah air serta semangat rela berkorban untuk kepentingan dan kemajuan bangsa termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, dan bencana lainnya.

Seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi atau turut serta dalam upaya pembelaan negara. Pembelaan negara bukan hanya dilakukan oleh para pahlawan tempo dulu dalam berjuang meraih kemerdekaan atau dalam mempertahankan kemerdekaan saja, namun kita semua adalah pemilik negeri ini dan sampai kapan pun harus turut berjuang untuk mempertahankan kedaulatan serta memajukan bangsa.

2.  Perwujudan Bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan

Upaya pembelaan negara, pada dasarnya didorong oleh rasa cinta terhadap tanah air, sikap rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, serta mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, juga keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dapat dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan sesuai dengan bidang profesinya masing-masing. Berikut ini beberapa contoh partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dalam berbagai bidang.

a.  Ideologi

Ideologi negara kita adalah Pancasila, sebagai warga negara, kita harus memahami nilai-nilai Pancasila serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Wujud partisipasi warga negara dalam membela negara di bidang ideologi misalnya percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha

Esa dengan selalu menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing, saling menghormati dan mencintai antarsesama manusia dengan selalu melakukan kegiatan kemanusiaan, menempatkan persatuan dan kesatuan dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah yang menyangkut kepentingan bersama, melakukan berbagai kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sekolah.

b. Politik dan hukum

Mewujudkan  stabilitas  politik  nasional  demi  kelangsungan  hidup pemerintahan     yang  berdaulat,  dapat  dilakukan  dengan  turut         serta menyukseskan      pemilihan  umum,  pemilihan  kepala  daerah      (pilkada), pemilihan pemimpin organisasi dan bentuk pemilihan lainnya. Kegiatan menyampaikan aspirasi secara lisan ataupun tertulis dengan sopan, bersikap kritis terhadap segala permasalahan. Upaya lainnya, dengan memberikan saran atau usul kepada pihak-pihak yang berwenang, tidak melakukan perbuatan curang atau politik uang (money politic) dalam mencapai suatu tujuan. Turut melaksanakan kebijakan-kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah menetapkan peraturan perundang-undangan tentang pajak. Warga negara yang dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, harus membayar pajaknya sebelum jatuh tempo. Karena salah satu pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan nasional diperoleh melalui pajak yang dibayarkan oleh warga negara. Jika warga negara tidak membayar pajak pembangunan nasional pun akan terhambat.

c.  Ekonomi

Dalam bidang ekonomi, setiap warga negara dituntut untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonominya, dengan:

  1. bekerja mencari nafkah;
  2.  melakukan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan yang berlaku;
  3. mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya pemerintah dalam meningkatkan devisa bagi negara.

d.    Sosial budaya

Masyarakat  Indonesia  yang  tersebar  dari  Sabang  sampai  Merauke, memiliki keragaman suku bangsa, budaya, agama, ras, dan golongan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dengan: mempererat hubungan baik antar warga masyarakat dengan mengembangkan sikap toleransi antar suku bangsa, agama, ras dan antargolongan: memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam, mengalami kemiskinan, anak-anak jalanan, orang-orang cacat, orang-orang lanjut usia/jompo; mengembangkan bakat  dan kemampuan masing-masing seperti dalam bidang seni atau olahraga sehingga dapat meningkatkan prestasi yang membanggakan dan membawa harum nama baik daerahnya maupun bangsa; melestarikan adat istiadat dan budaya daerah sebagai salah satu unsur budaya nasional; memelihara dan melestarikan lingkungan hidup sehingga terhindar dari bencana alam, seperti banjir atau longsor.

e.  Pertahanan dan Keamanan

Dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. Misalnya, melakukan kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayahnya masing-masing. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan di sekolah atau di luar sekolah. Kegiatan pembelajaran dalam semua mata pelajaran, maupun dalam upacara bendera serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti Pramuka, PKS, PMR, penghijauan, Karya Ilmiah Remaja dan lain-lain.

Keanggotaan Rakyat Terlatih (Ratih) sebagai salah satu bentuk keikutsertaan warga negara yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaannya dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Kegiatan Ratih meliputi pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), keamanan rakyat (kamra) dan resimen mahasiswa (menwa).

Kegiatan Perlindungan Masyarakat sebagai organisasi masyarakat untuk melakukan fungsi menanggulangi/memperkecil akibat malapetaka yang ditimbulkan oleh perang atau bencana alam.

Pengabdian sebagai Prajurit TNI dan Polri, TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara, keselamatan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharan perdamaian regional dan internasional. Sementara itu, Polri berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Tugas Mandiri 6.4

Berikan contoh perilaku/sikap Warga Negara Indonesia dalam upaya mengisi dan mempertahankan NKRI!









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

3.2.a.8. Koneksi Antar Materi - Modul 3.2

Tujuan Pembelajaran Khusus:   CGP mampu menghubungkan materi modul ini dengan modul-modul yang didapatkan sebelumnya. 1.    Buatlah kesimp...