D. Semangat
dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan
NKRI
1. Upaya Mengisi
dan Mempertahankan NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus tahun 1945 mempunyai tekad untuk mempertahankan dan menegakkan
kemerdekaan serta kedaulatan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan
merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa.
Segenap warga negara harus selalu menjaga kehormatan bangsa dan negara, sebagai
bagian dari bangsa dan negara Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka
mempertahankan eksistensi negara sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Ada
atau tidaknya negara ini, tergantung dari rakyatnya sendiri untuk
mempertahankan keberadaannya.
Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa setiap
warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Bela
negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah
air, kerelaan berkorban untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Upaya bela negara selain sebagai
kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara
yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban
dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Semangat dan komitmen para pejuang tempo dulu dalam meraih kemerdekaan,
dilandasi dengan keteguhan dan keyakinan pentingnya persatuan dan kesatuan
bangsa. Maka saat ini juga masih diperlukan dalam rangka mengisi dan
mempertahankan NKRI.
Menurut Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap
warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Usaha pertahanan keamanan negara itu dilaksanakan melalui
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yang dilaksanakan
oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan
pendukung. TNI yang terdiri atas angkatan darat, laut, dan udara merupakan alat
negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta
kedaulatan negara. Sementara itu, Polri merupakan alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas mengayomi, melindungi, dan
melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Dalam Penjelasan UU No. 3 Tahun 2002, dinyatakan bahwa pandangan hidup
bangsa Indonesia tentang pertahanan negara adalah sebagaimana ditentukan dalam
Pembukaan dan Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
a. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
c.
Hak dan kewajiban setiap warga negara, untuk
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Berdasarkan
pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan
negara menganut prinsip sebagai berikut:
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b. Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan
dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi
setiap warga yang didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara
serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
c.
Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih
cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
d.
Bangsa Indonesia menentang segala bentuk
penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.
e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta, dalam
arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana, dan
prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan
pertahanan.
f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip
demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan
hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip
hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai negara kepulauan.
Keikutsertaan
warga negara dalam upaya bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat
(2) dapat diselenggarakan melalui hal-hal berikut:
a.
Pendidikan Kewarganegaraan, dimaksudkan untuk
membentuk bangsa Indonesia menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air. PKn merupakan mata pelajaran yang memiliki fokus pembelajaran
pada pembekalan pengetahuan, pembinaan sikap, perilaku, dan pelatihan
keterampilan sebagai warga negara yang demokratis, taat hukum dalam kehidupan
bermasyarakat, mengacu pada kompetensi Kewarganegaraan, yaitu:
1).
pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge);
2).
keterampilan kewarganegaraan (civic skills);
3).
watak-watak kewarganegaraan (civic disposition).
b. Pelatihan dasar kemiliteran,
merupakan usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga kemanan dan
ketertiban negara. Misalnya, pelatihan dasar militer yang dilakukan di
lingkungan perguruan tinggi, baik sebagai anggota Resimen Mahasiswa (Menwa)
atau melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
c. Pengabdian sebagai Prajurit
TNI dan Polri. TNI berperan sebagai alat pertahanan Nega-ra Kesatuan Republik
Indonesia yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutu-han wilayah;
melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa; melaksanakan operasi militer
selain perang; ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian
regional dan internasional. Sementara itu, tugas utama Pol-ri adalah sebagai
alat negara yang memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, melindungi,
mengayomi, dan melayani masyarakat serta me-negakkan hukum.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi, merupakan
pengabdian semua warga negara yang sesuai dengan profesi dan kemampuan yang
dimilikinya yang dilandasi kesadaran akan cinta tanah air serta semangat rela
berkorban untuk kepentingan dan kemajuan bangsa termasuk dalam menanggulangi
dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, dan
bencana lainnya.
Seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi atau turut serta dalam upaya pembelaan negara. Pembelaan negara bukan hanya dilakukan oleh para pahlawan tempo dulu dalam berjuang meraih kemerdekaan atau dalam mempertahankan kemerdekaan saja, namun kita semua adalah pemilik negeri ini dan sampai kapan pun harus turut berjuang untuk mempertahankan kedaulatan serta memajukan bangsa.
2. Perwujudan Bela Negara dalam berbagai aspek
kehidupan
Upaya pembelaan negara, pada dasarnya didorong oleh rasa cinta terhadap
tanah air, sikap rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, serta mampu
menempatkan persatuan dan kesatuan, juga keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
Partisipasi
masyarakat dalam upaya pembelaan negara dapat dilakukan dalam berbagai bidang
kehidupan, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan sesuai dengan bidang profesinya masing-masing. Berikut ini
beberapa contoh partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dalam
berbagai bidang.
a. Ideologi
Ideologi negara kita adalah Pancasila, sebagai warga negara, kita harus
memahami nilai-nilai Pancasila serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari. Wujud partisipasi warga negara dalam membela negara di bidang
ideologi misalnya percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dengan selalu menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
masing-masing, saling menghormati dan mencintai antarsesama manusia dengan
selalu melakukan kegiatan kemanusiaan, menempatkan persatuan dan kesatuan
dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mengutamakan
musyawarah dalam penyelesaian masalah yang menyangkut kepentingan bersama,
melakukan berbagai kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial, serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sekolah.
b. Politik dan hukum
Mewujudkan stabilitas politik nasional demi kelangsungan hidup pemerintahan yang berdaulat, dapat dilakukan dengan turut serta menyukseskan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan pemimpin organisasi dan bentuk pemilihan lainnya. Kegiatan menyampaikan aspirasi secara lisan ataupun tertulis dengan sopan, bersikap kritis terhadap segala permasalahan. Upaya lainnya, dengan memberikan saran atau usul kepada pihak-pihak yang berwenang, tidak melakukan perbuatan curang atau politik uang (money politic) dalam mencapai suatu tujuan. Turut melaksanakan kebijakan-kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah menetapkan peraturan perundang-undangan tentang pajak. Warga negara yang dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, harus membayar pajaknya sebelum jatuh tempo. Karena salah satu pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan nasional diperoleh melalui pajak yang dibayarkan oleh warga negara. Jika warga negara tidak membayar pajak pembangunan nasional pun akan terhambat.
c. Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, setiap warga negara dituntut untuk dapat
meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan
ekonominya, dengan:
- bekerja mencari nafkah;
- melakukan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan yang berlaku;
- mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya pemerintah dalam meningkatkan devisa bagi negara.
d.
Sosial budaya
Masyarakat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, memiliki keragaman suku bangsa, budaya, agama, ras, dan golongan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dengan: mempererat hubungan baik antar warga masyarakat dengan mengembangkan sikap toleransi antar suku bangsa, agama, ras dan antargolongan: memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam, mengalami kemiskinan, anak-anak jalanan, orang-orang cacat, orang-orang lanjut usia/jompo; mengembangkan bakat dan kemampuan masing-masing seperti dalam bidang seni atau olahraga sehingga dapat meningkatkan prestasi yang membanggakan dan membawa harum nama baik daerahnya maupun bangsa; melestarikan adat istiadat dan budaya daerah sebagai salah satu unsur budaya nasional; memelihara dan melestarikan lingkungan hidup sehingga terhindar dari bencana alam, seperti banjir atau longsor.
e. Pertahanan dan Keamanan
Dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, diperlukan
partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. Misalnya, melakukan kegiatan
sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayahnya masing-masing. Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan
nasional yang diselenggarakan di sekolah atau di luar sekolah. Kegiatan
pembelajaran dalam semua mata pelajaran, maupun dalam upacara bendera serta kegiatan
ekstrakurikuler, seperti Pramuka, PKS, PMR, penghijauan, Karya Ilmiah Remaja
dan lain-lain.
Keanggotaan Rakyat Terlatih (Ratih) sebagai salah satu bentuk
keikutsertaan warga negara yang menunjukkan sifat kesemestaan dan
keserbagunaannya dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Kegiatan
Ratih meliputi pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), keamanan
rakyat (kamra) dan resimen mahasiswa (menwa).
Kegiatan
Perlindungan Masyarakat sebagai organisasi masyarakat untuk melakukan fungsi
menanggulangi/memperkecil akibat malapetaka yang ditimbulkan oleh perang atau
bencana alam.
Pengabdian
sebagai Prajurit TNI dan Polri, TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan
negara untuk mempertahankan kedaulatan negara, keselamatan wilayah, melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang,
dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharan perdamaian regional dan
internasional. Sementara itu, Polri berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Tugas Mandiri 6.4
Berikan contoh perilaku/sikap Warga Negara Indonesia dalam upaya mengisi dan mempertahankan NKRI!



