22 Oktober 2021

Materi PPKn Kelas 9 Semester Ganjil tentang Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

 

2.  Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

Dalam pelaksanaannya, negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat, menganut sistem pemerintahan yang bermacam-macam. Di Indonesia, sistem pemerintahan mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan.

 

a.  Sistem Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.

Ciri-ciri dari sistem parlementer adalah sebagai berikut:

1)       Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.

2) Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.

3)  Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.


b.  Sistem Semi Parlementer

Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara, yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semiparlementer, sebab:

 

1)       Menteri diangkat oleh Presiden;

2)       Perdana Menteri diintervensi Presiden;

3)       Kabinet dibentuk oleh Presiden;

4)   Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;

5)       Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

 

c.  Sistem Presidensial

Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan ini, kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur, yaitu sebagai berikut.

1)       Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.

2)       Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.

3)       Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.


Ciri-ciri pemerintahan presidensial, diantaranya sebagai berikut:

1)       Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

2)   Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui Badan Perwakilan Rakyat.

3)   Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

4)      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.

5)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.


Hal ini jelas tersurat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar“. Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), sampai (4)UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:

(1)  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2)    Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3)  Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(4)   Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

 

Dari pasal-pasal tersebut, sangat jelas bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip pemerintahannya sebagai berikut:

1)       Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum.

2)       Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi.

3)       Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

4)       Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi.

5)       Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

6)       Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.

7)       Kekuasaan tidak tak terbatas.




 



Materi PPKn Kelas 9 Semester Ganjil tentang Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

 


1.  Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

     Perkembangan demokrasi di Indonesia terjadi pasang surut, dari masa kemerdekaan sampai sekarang ini.         Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi,           yaitu sebagai berikut:

 

    a.    Demokrasi Parlementer 1945 – 1959

           Pada periode ini, terutama pada kurun waktu tahun 1945 sampai tahun 1949, menurut UUD NRI            Tahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan adalah demokrasi Indonesia dengan kabinet                    presidensial. Namun, dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, berubah           menjadi demokrasi parlementer.


       Begitu pula pada kurun pemberlakuan UUD RIS 1949. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi parlementer (sistem demokrasi liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri, sedangkan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno menyatakan kembali kepada bentuk Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.

 

Pada masa pemberlakuan UUDS 1950, demokrasi parlementer masih tetap dipertahankan. Namun, pada kenyataannya demokrasi ini tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal tersebut menimbulkan silih bergantinya kabinet, pembangunan tidak lancar, serta partai-partai mementingkan kepentingan partai dan golongannya. Hal ini sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia dalam keadaan bahaya yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:

 

1)       pembubaran badan konstituante;

2)       memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera 1950;

3)  pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS); pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

    b.   Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966

Periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD NRI Tahun 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD NRI Tahun 1945, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Akan tetapi, presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian, pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.

 

Beberapa penyimpangan itu diantaranya sebagai berikut:

1)       Presiden mengangkat anggota MPRS berdasarkan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959.

2)    Presiden membubarkan DPR pada tanggal 5 Maret 1960 karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan tahun 1960, dan Presiden membetuk DPR-GR pada tanggal 24 Juni 1960. 

3)     Presiden melakukan pengintegrasian lembaga-lembaga negara berdasarkan Penetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tanggal 6 Maret 1962, yaitu Ketua MPRS, Ketua DPR-GR dan wakil Ketua DPA mendapat kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama, serta Ketua MA, wakil-wakil Ketua MPRS dan DPR-GR mendapat kedudukan sebagai menteri. 

4)       Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui TAP MPRS No. III/ MPRS/1963.

5)   Penyimpangan politik luar negeri, di mana Indonesia hanya bekerja sama dengan negara-negara sosialis-komunis dan melakukan konfrontasi dengan hampir semua negara Barat.

6)   Presiden membubarkan partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tetapi memberikan kesempatan berkembangnya Partai Komunis  Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila

  Keadaan negara yang tidak stabil, menimbulkan reaksi  dari berbagai kalangan masyarakat, terutama      para pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Beberapa kalangan masyarakat tersebut kemudian mengajukan   tiga tuntutan rakyat yang dikenal dengan TRITURA. Isi dari tiga tuntutan tersebut adalah sebagai       berikut:

      1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3. Turunkan harga dan perbaiki ekonomi

   Tuntutan rakyat ini mendapat tanggapan dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkrit, terutama dalam menciptakan keamanan dalam negeri yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan SUPERSEMAR dari Presiden Soekarno kepada Jendral Soeharto. Tidak lama kemudian, masa kepemimpinan negara beralih dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto, yang dikenal dengan masa Orde Baru.

 

    cDemokrasi Pancasila 1966 – 1998

 

Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Pada periode ini secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.

Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga dapat dirumuskan bahwa Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan didasari nilai-nilai ketuhanan, dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab demi persatuan dan kesatuan bangsa untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 memiliki keunggulan tertentu. Keunggulan tersebut antara lain:

1)       mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan;

2)    mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum;

3)      lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.


b.      Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 – sekarang

 

Demokrasi yang dikembangkan pada masa Reformasi, pada dasarnya adalah demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Demokrasi Pancasila saat ini, telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang memilih presiden dan wakil presiden, serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.







20 Oktober 2021

Materi PPKn SMP kelas 9 Semester Ganjil tentang Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia


   B.        Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

 

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat, ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

1.  Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu “….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”

 

2.        Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan

 

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), dinyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. dan dalam pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. 

Berdasarkan paparan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

a.       Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

b.      Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

c.       Negara Indonesia adalah negara hukum.

d.      Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

e.       Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

f.        MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Budiardjo (2003), mengemukakan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law, sebagai berikut.

a.       Perlindungan konstitusional.

b.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

c.       Pemilihan umum yang bebas.

d.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.

e.       Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.

f.        Pendidikan kewarganegaraan.

Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi, musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

          Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.

 

a.       Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

 

b.        Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.

 

c.        Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.

 

d.   Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

 

e.        Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas, mengandung makna bahwa kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat. Sedangkan tirani minoritas, berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam demokrasi Pancasila, mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa, dan negara.

Perbandingan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal

dan Demokrasi Sosialis


Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dapat dilihat dari cara berikut.

 

a.    Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD [Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].

 

b.        Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu [Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].

 

c.        Pengisian keanggotaan DPD [Pasal 22C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].

 

d.        Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung [Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].

 

e.        Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah [UU No. 23 Tahun 2014].

Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi, dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut:

a.  Langsung

Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

b.  Umum

Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.

c.  Bebas

Asas bebas, memiliki makna bahwa semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.

d.  Rahasia

Asas rahasia, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun.

 





 

 

3.2.a.8. Koneksi Antar Materi - Modul 3.2

Tujuan Pembelajaran Khusus:   CGP mampu menghubungkan materi modul ini dengan modul-modul yang didapatkan sebelumnya. 1.    Buatlah kesimp...