2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
Dalam pelaksanaannya, negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat, menganut sistem pemerintahan yang bermacam-macam. Di Indonesia, sistem pemerintahan mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan.
a. Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Ciri-ciri dari sistem parlementer adalah sebagai berikut:
1) Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.
2) Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.
3) Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Sistem Semi Parlementer
Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara, yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semiparlementer, sebab:
1) Menteri diangkat oleh Presiden;
2) Perdana Menteri diintervensi Presiden;
3) Kabinet dibentuk oleh Presiden;
4) Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;
5) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
c. Sistem Presidensial
Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan ini, kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur, yaitu sebagai berikut.
1) Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.
2) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3) Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial, diantaranya sebagai berikut:
1) Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2) Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui Badan Perwakilan Rakyat.
3) Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Hal ini jelas tersurat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar“. Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), sampai (4)UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Dari pasal-pasal tersebut, sangat jelas bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip pemerintahannya sebagai berikut:
1) Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum.
2) Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi.
3) Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4) Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi.
5) Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6) Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
7) Kekuasaan tidak tak terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar