3) Lembaga-lembaga Negara
a. MPR: diatur dalam Pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keanggotaan MPR terdiri atas:
- seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut.
- Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)].
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)].
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)].
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)].
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
b. Presiden, diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 sampai 17. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Kemudian, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa “Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut:
- Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, juga dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
- Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
- Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)].
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)].
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai berikut.
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)].
- Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)].
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
- Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)].
- Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)].
c. DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang adalah sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
1) Fungsi legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
2) Fungsi anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
3) Fungsi pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
Sementara itu, Pasal 20A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak- hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai berikut:
- Hak interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
- Hak angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
- Hak mengeluarkan pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.
d. Dewan Perwakilan Daerah, merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik.
Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003).
Tugas dan wewenang DPD, ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, juga DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
- Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
e. Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
f. MahkamahAgung, merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara tertingi dari semua lingkungan peradilan.
Mahkamah Agung memiliki wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:
- Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.
g. Komisi Yudisial, merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
h. Mahkamah Konstitusi, merupakan
lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sesuai dengan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C.
Mahkamah Konstitusi sesuai UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
a) menguji undang-undang
terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c) memutus pembubaran partai politik;
d)
memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
2) Wajib memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar