1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia terjadi pasang surut, dari masa kemerdekaan sampai sekarang ini. Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu sebagai berikut:
a. Demokrasi Parlementer 1945 – 1959
Pada periode ini, terutama pada kurun waktu tahun 1945 sampai tahun 1949, menurut UUD NRI Tahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan adalah demokrasi Indonesia dengan kabinet presidensial. Namun, dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer.
Begitu pula pada kurun pemberlakuan UUD RIS 1949. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi parlementer (sistem demokrasi liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri, sedangkan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno menyatakan kembali kepada bentuk Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
Pada masa pemberlakuan UUDS 1950,
demokrasi parlementer masih tetap dipertahankan. Namun, pada kenyataannya
demokrasi ini tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal tersebut
menimbulkan silih bergantinya kabinet, pembangunan tidak lancar, serta
partai-partai mementingkan kepentingan partai dan golongannya. Hal ini sangat
membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, presiden
menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia dalam keadaan bahaya yang
dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, pada tanggal 5 Juli
1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
1) pembubaran badan konstituante;
2)
memberlakukan kembali UUD
1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera 1950;
3) pembentukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS); pembentukan Dewan Pertimbangan Agung
Sementara (DPAS).
Periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD NRI Tahun 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD NRI Tahun 1945, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Akan tetapi, presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian, pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
Beberapa penyimpangan itu diantaranya sebagai berikut:
1) Presiden mengangkat anggota MPRS berdasarkan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959.
2) Presiden membubarkan DPR pada tanggal 5 Maret 1960 karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan tahun 1960, dan Presiden membetuk DPR-GR pada tanggal 24 Juni 1960.
3) Presiden melakukan pengintegrasian lembaga-lembaga negara berdasarkan Penetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tanggal 6 Maret 1962, yaitu Ketua MPRS, Ketua DPR-GR dan wakil Ketua DPA mendapat kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama, serta Ketua MA, wakil-wakil Ketua MPRS dan DPR-GR mendapat kedudukan sebagai menteri.
4) Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui TAP MPRS No. III/ MPRS/1963.
5) Penyimpangan politik luar negeri, di mana Indonesia hanya bekerja sama dengan negara-negara sosialis-komunis dan melakukan konfrontasi dengan hampir semua negara Barat.
6) Presiden membubarkan partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tetapi memberikan kesempatan berkembangnya Partai Komunis Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Keadaan negara yang tidak stabil, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Beberapa kalangan masyarakat tersebut kemudian mengajukan tiga tuntutan rakyat yang dikenal dengan TRITURA. Isi dari tiga tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3. Turunkan harga dan perbaiki ekonomi
c. Demokrasi Pancasila 1966 – 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Pada periode ini secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga dapat dirumuskan bahwa Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan didasari nilai-nilai ketuhanan, dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab demi persatuan dan kesatuan bangsa untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 memiliki keunggulan tertentu. Keunggulan tersebut antara lain:
1) mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan;
2) mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum;
3) lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa Reformasi, pada dasarnya adalah demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Demokrasi Pancasila saat ini, telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang memilih presiden dan wakil presiden, serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar