20 Oktober 2021

Materi PPKn SMP kelas 9 Semester Ganjil tentang Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia


   B.        Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

 

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat, ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

1.  Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu “….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”

 

2.        Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan

 

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), dinyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. dan dalam pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. 

Berdasarkan paparan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

a.       Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

b.      Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

c.       Negara Indonesia adalah negara hukum.

d.      Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

e.       Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

f.        MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Budiardjo (2003), mengemukakan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law, sebagai berikut.

a.       Perlindungan konstitusional.

b.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

c.       Pemilihan umum yang bebas.

d.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.

e.       Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.

f.        Pendidikan kewarganegaraan.

Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi, musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

          Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.

 

a.       Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

 

b.        Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.

 

c.        Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.

 

d.   Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

 

e.        Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas, mengandung makna bahwa kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat. Sedangkan tirani minoritas, berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam demokrasi Pancasila, mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa, dan negara.

Perbandingan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal

dan Demokrasi Sosialis


Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dapat dilihat dari cara berikut.

 

a.    Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD [Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].

 

b.        Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu [Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].

 

c.        Pengisian keanggotaan DPD [Pasal 22C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].

 

d.        Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung [Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].

 

e.        Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah [UU No. 23 Tahun 2014].

Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi, dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut:

a.  Langsung

Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

b.  Umum

Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.

c.  Bebas

Asas bebas, memiliki makna bahwa semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.

d.  Rahasia

Asas rahasia, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun.

 





 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

3.2.a.8. Koneksi Antar Materi - Modul 3.2

Tujuan Pembelajaran Khusus:   CGP mampu menghubungkan materi modul ini dengan modul-modul yang didapatkan sebelumnya. 1.    Buatlah kesimp...